JAKARTA, iNews.id – Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, telah selesai diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus foto meme Joker terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia diperiksa selama 3,5 jam dan Ade mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sekitar, kalau total 16 pertanyaan. Tapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya Bu Fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Dia menyangkal semua tuduhan Fahira kepadanya. Ade mengaku tidak membuat, merusak, atau menambahkan foto Anies. Kendati begitu, aktivis liberal itu secara sadar terlah menyebar foto tersebut di akun Facebook pribadinya.
“Saya ingin menjelaskan bahwa gambar tersebut, bukan saya yang membuat, mengubah, merusak dan menambahkan. Gambar tersebut hanya saya ambil dari sebuah gambar di galeri kamera saya,” katanya mengaku.
Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 1 November 2019. Dalam laporan itu, Ade diduga melanggar larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 32 ayat 1 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.