Diperiksa soal Kasus PUPR, Helmy Faishal Mengaku Tak Kenal Hong Artha

Antara
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini, mengaku tidak mengenal Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred. Saat ini, Hong Artha berstatus tersangka kasus dugaan suap di Kementerian PUPR.

“Saya ditanya soal Hong Artha dan saya tidak kenal. Tidak (komunikasi) sama sekali. Selebihnya sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Helmy seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

KPK pada hari ini memeriksa Helmy sebagai saksi untuk Hong Artha dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Helmy juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi terkait kasus tersebut. “Tidak, lagi pula komisinya kan sudah beda, saya Komisi X,” ungkap sekjen PBNU itu.

Selain memeriksa Helmy, KPK pada hari ini juga memeriksa anggota DPR dari Fraksi PKB lainnya, yaitu Fathan, sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha. “Hari ini melengkapi berkas saja, BAP lama. Jadi, tanya penyidik saja semua lengkap ya,” kata Fathan seusai diperiksa.

Dia juga mengaku tidak mengenal dengan tersangka Hong Artha. “Saya tidak kenal, tidak tahu,” kata Fathan.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut. Dia diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Sementara, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cak Imin Hadirkan Rumah Bebas Asap di Pekanbaru Jelang Hari Santri 2026

4 hari lalu

Peringatan Hari Santri Digelar di Riau, PKB Tegaskan Bentuk Kepedulian terhadap Korban Karhutla

6 hari lalu

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang

9 hari lalu

Polemik Ijazah Gibran, PKB Kaji Usulan Hak Angket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal