KPK Panggil Helmy Faishal Zaini Terkait Korupsi Proyek Jalan

Ilma De Sabrini
Helmy Faishal Zaini. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Helmy Faishal Zaini. Dia dijadwalkan diperiksa terkait kasus korupsi proyek jalan Kementerian PUPR tahun 2016 di beberapa daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (JA).

"Hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait kasus menerima hadiah atas proyek di Kementerin PUPR," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Pada 12 Agustus 2019, penyidik juga memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Hanura Fauzih H Amroh dan sejumlah mantan anggota DPR lainnya.

Untuk diketahui, Hong Arta merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Perusahaan tersebut rencananya bakal melakukan pekerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
3 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
3 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal