JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memindahkan tahanan terorisme ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Jawa Barat. Proses hukum tahanan dan pengamanan skala tinggi menjadi alasan utama pemindahan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, 58 tahanan teroris masih menjalani proses hukum di Jakarta. Dua tahanan perempuan dipindah ke Rutan Polres Jakarta Utara (Jakut) sedangkan 56 tahanan lagi sudah di Rutan Gunung Sindur.
"Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum tahanan teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya," ujar Sri dalam konferensi persnya di Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Dia menuturkan, para tahanan yang dipindahkan dari Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng) ini adalah tahanan yang sebelumnya terlibat rusuh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Nantinya, para tahanan akan ditempatkan di dalam sel terpisah.
Harapannya, agar tiap tahanan dapat memiliki perubahan yang baik. "Sistem one man one sel. Keamanan skala high risk. Middle risk tetap dijaga petugas sesuai prosedur keamanan," ucapnya.
Menurutnya, Rutan Gunung Sindur siap menerima tahanan teroris dengan sistem pengamanan maksimal dengan skala high risk. Pengamanan ini sesuai standar operasional prosesur yang belaku.
"Pemindahan tahanan teroris dilaksanakan dengan pengawalan Brimob, Densus dan BNPT," katanya.