Dia memastikan tidak akan ada kendala apapun dalam proses pengembalian dana Rp28 miliar besok.
Di sisi lain, Putrama menyerahkan proses hukum oknum bank yang diduga melakukan penggelapan dana itu ke Polda Sumut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatra Utara ini," ucap Putrama