Disaksikan Presiden Jokowi dan PM Singapura, RI-Singapura Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi

Dita Angga
Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi buronan. Perjanjian ini diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam.

Penandatanganan perjanjian juga disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Seperti diketahui, hari ini Jokowi bertemu PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Yasonna Laoly menjelaskan perjanjian ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau Singapura. Dengan begitu, ada efek gentar bagi pelakunya.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
4 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
4 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Nasional
5 bulan lalu

Heboh Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat jadi Nabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal