Disdukcapil Keluarkan Surat Kematian Korban Lion Air JT 610

Antara
Para korban Lion Air JT 610 yang tidak teridentikasi akan mendapat surat kematian dari Disdukcapil.

Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir.

Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebut, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan pengadilan. Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.

Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah korban Lion Air JT 610.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pesawat Bawa Turis Asing Jatuh di Situs Arkeologi, 13 Orang Tewas

23 hari lalu

Pesawat Cessna Jatuh di Hutan, 10 Orang Tewas

25 hari lalu

Hilang Kontak! Puing-Puing Pesawat K2 Airways Ditemukan di Laut Arab, Seluruh Kru Hilang

2 bulan lalu

Tragis! Pesawat Bawa Penerjun Payung Jatuh, 12 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal