Disebut Fadli Zon Tak Ada Gunanya, Begini Respons MK

Felldy Aslya Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: dokumen)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal pernyataan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon yang menyatakan tak akan menempuh jalur hukum ke MK menyikapi hasil Pilpres 2019. Langkah hukum itu dianggap tidak ada gunanya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, persoalan membawa atau tidak perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan Pemilu, itu merupakan hak dari peserta Pemilu.

"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil Pemilu diajukan ke MK, ya MK pasti akan tangani sesuai dengan ketentuan," kata Fajar, saat dihubungi iNews.id, Rabu (15/5/2019).

Dia menyatakan, mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perihal sengketa hasil Pemilu sudah disediakan mekanismenya. Sementara MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu.

Di samping itu, Fajar menjelaskan peradilan di MK terbuka untuk umum, begitu juga prosesnya berjalan dengan transparan. Oleh karena itu, apabila ada sengketa hasil Pemilu yang dilaporkan, maka publik juga bisa memantau.

MK, kata dia, dalam memutus perkara selalu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. "Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yang meyakinkan. Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa Pilpres sebelumnya," ujarnya.

"MK tak bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," katanya menambahkan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Fadli Zon: Peradaban Indonesia Tak Bisa Dipisahkan dari Agama Buddha

Nasional
11 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
17 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
20 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal