JAKARTA, iNews.id, - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menyebut kubu 02 kemungkinan tidak akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi hasil Pilpres 2019. Langkah hukum itu dianggap tidak ada gunanya.
Fadli mengatakan, meskipun membawa sengketa pilpres ke MK merupakan upaya hukum prosedural yang telah diatur oleh undang-undang (UU), namun hal dianggap tak akan membawa hasil. Prabowo telah melakukan langkah itu pada Pilpres 2014.
"Jadi, saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal pilpres, gak ada gunanya MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Dia mengingatkan, pada 2014 kubu Prabowo telah mengikuti prosedur yang begitu banyak. Namun tidak ada satu bukti pun yang dibuka.
"Sudah buang-buang waktu tuh yang namanya Mahkamah Konstitusi di dalam urusan pilpres, apalagi orang-orang nya berpolitik semua, mungkin gak semua tapi sebagian," katanya.