Disebut Kwik Pembuat Draf SKL BLBI, Yusril: Namanya Bambang Kesowo

Reny Anggraini
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang menghadirkan mantan Meneg Perancangan Pembangunan Nasional (Ketua Bappenas) Kwik Kian Gie.

Dalam persidangan itu Kwik Kian Gie menyebut nama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Kwik menuturkan, Yusril penyusun draf instruksi presiden (inpres) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Namun, Yusril membantah kesaksian Kwik. "Keliru karena yang menyusun inpres (instruksi presiden) itu adalah Sekretariat Kabinet (Setkab), bukan Menteri Hukum dan HAM," ujar Yusril usai menghadiri persidangan perkara BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia menuturkan, tugasnya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat itu membuat draf undang-undang. Sesudah ada Undag-Undang Nomor 10 tahun 2004, kata dia juga ikut merancang peraturan pemerintah.

"Tapi kalau inpres itu 100 persen kewenangan sekretariat negara dan sekretaris kabinet, namanya Bambang Kesowo," tuturnya.

Diketahui Bambang Kesowo merupakan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam Kabinet Gotong Royong yang dibentuk Megawati Soekarnoputri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Laporan Komnas HAM: Penuntasan 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masih Stagnan

57 tahun lalu

Yusril Sebut Ombudsman Ikut Awasi Program Kopdes Merah Putih meski Anggaran Terbatas

57 tahun lalu

Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Bertemu Gibran: Tapi Kita Hargai Mereka Terus Terang

57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal