Jawab Aspirasi Demo, Pemerintah-DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan siap membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama DPR setelah proses penyusunan draf rampung. Pemerintah juga berkomitmen mempercepat penyelesaian RUU yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut, paling lambat akhir tahun ini.
Diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang dibawa masyarakat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hari ini.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Yusril menyebut, DPR juga memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan aturan tersebut. Pemerintah dan DPR, kata dia, sama-sama menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat pada Desember 2026.