Disinggung Mahfud MD Soal Kisruh PKB di Zaman SBY, Begini Respon Demokrat

Ariedwi Satrio
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Herzaky menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," tegasnya.

Untuk diketahui, mantanb kader Partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. KLB itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNU (Purn) Moeldoko sebagai Ketum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Internasional
7 hari lalu

Diserang Cairan Berbahaya saat Pidato, Politisi Muslimah AS Semprot Trump

Nasional
19 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
29 hari lalu

Ade Armando: Partai Demokrat-Roy Suryo Kerja Sama soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal