Lebih lanjut Tito mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan bisa berujung pada sanksi.
“Kalau kerumunan besar lain-lain yang melanggar UU Penyakit Menular oleh Polri bisa dipidana. Kalau seandainya melanggar pelanggaran lain yang diatur perda atau perkada itu penegakannya bisa dari Polri dan Satpol PP,” katanya.