3. Potongan tarif tol 30 persen untuk Trans Sumatra
Potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
Arus Balik
- Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
- Potongan tarif perjalanan dari Kisaran - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.