Diskusi Panel Lingkar, Syarat Batas Usia Capres Cawapres Hanya Untungkan Gibran

Agung Bakti Sarasa
Diskusi Panel Lingkar Wawasan bertajuk 'Nepotisme dan Tantangan Demokrasi Bangsa' di Gelanggang Generasi Muda, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2023). (Foto: iNews/Agung Bakti Sarasa)

"Coba kita hilangkan sosok Gibrannya. Apakah keputusan ini menguntungkan yang lain? Buat saya ini tidak menguntungkan para pemuda, karena ada klausul pernah menjadi kepala daerah," katanya.

"Apakah kemudian di umur 27, para pemuda yang bukan siapa-siapa kemudian bisa menjadi kepala daerah? Lalu orang tua saya yang tidak punya modal kapital dan jaringan politik, apakah ini ditujukan kepada pemuda? Tidak," ucapnya.

Menurutnya, sosok pemuda sesungguhnya adalah mereka-mereka yang berproses dari awal tanpa mengambil langkah-langkah yang menyalahi aturan.

"Karena kita sebagai negara hukum, tidak boleh aturan hukum itu dilanggar ketika ingin ikut serta dalam kontestasi pemilu," ujarnya.

Bahkan menurutnya, kesempatan masyarakat Indonesia untuk menjadi capres cawapres belum sama. Hal itu terlihat dari tidaknya adanya sosok pemimpin yang lahir dari Indonesia bagian timur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

2 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

2 hari lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

3 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal