“Kami tentu sangat terbantu dengan informasi-informasi itu dan kami juga masih melacak,” ujar Hari.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melihat ada pergerakan yang membantu Djoko Tjandra. Pada April 2020, NCB Interpol menyurati Kejagung, lalu Kejagung menjawab permintaan klarifikasi red notice dan apakah yang berasangkutan dicekal atau tidak. Lalu NCB Interpol memberitahukan bahwa Djoko Tjandra sudah tidak lagi dalam status red notice dalam sistemnya.
Menurut Boyamin, seharusnya ada koordinasi dengan Polri jika diduga ada permainan antara NCB Interpol dan Korwas PPNS dalam kasus ini. Dia menyebut radar Kejagung dalam memburu buron lemah.
“Bahkan Jamintel tabur jaring mencari buron berbagai macam, buron kecil dapat buron besar malah tidak dapat, ini prestasinya hilang. Mohon dievaluasi ke dalam ada pergerakan untuk membantu Djoko Tjandra, ada sesuatu yang bisa diperbaiki ke depannya. Ada sesuatu yang tidak wajar, tidak biasanya, ini ada NCB interpol yang surat menyurat nyelonong ke Kejagung. Ini ada apa?,” kata Boyamin.