Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).