Bahar bin Smith dijemput di kediamannya pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Lalu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong membacakan surat keterangan (SK) pencabutan asmilasi yang bersangkutan.
"Selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," kata Reynhard.
Setibanya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Bahar bin Smith langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Termasuk mengikuti rapid test untuk mencegah penularan corona.
"Dia menjalani rapid test Covid-19 dan digeledah badan serta barangnya," ucap Reynhard.