"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia menuturkan, penangkapan dilakukan karena pejabak pajak tersebut tidak kooperatif saat pemeriksaan. "Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ucapnya.