Haikal sedianya diperiksa pada 21 Desember 2020. Namun, saat itu dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan di Solo, Jawa Tengah. Kemudian, polisi menjadwal ulang memanggilnya pada 23 Desember 2020. Haikal datang. Namun saat mengikuti rapid test sebelum pemeriksaan dia dipastikan reaktif.
Oleh polisi dia dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengikuti tes lebih lanjut. Dari Polda Metro Jaya, saat itu Haikal dievakuasi oleh petugas dengan APD lengkap. Dia dibawa dengan mobil ambulan.
Haikal, yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab, atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.