Ditanya Santri soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Ini Jawaban Mahfud MD

Giffar Rivana
Cawapres Mahfud MD beri keterangan usai dialog dengan para santri di Pesantren Ma"had Anida Al-Islamy, Senin (4/12/2023). (Foto: iNews/Giffar Rivana)

BEKASI, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Partai Perindo Mahfud MD menanggapi soal putusam Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres yang diputuskan ketika Anwar Usman menjadi Ketua MK. Tanggapan itu disampaikan menjawab pertanyaan salah satu santri dalam acara dialog kebangsaan di Pesantren Ma'had Annida Al-Islamy, Bekasi, Senin (4/12/2023).

"Ada vonis usia diubah begini ada dua jawabannya, pertama vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka itu harus diikuti, benar atau salah kalau sudah vonis harus diikuti," ujar Mahfud, Senin (4/12/2023).

"Karena dalam pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar disebutkan begini, konstitusi memutus pada tingkat pertama dan terakhir, jadi memutus pada tingkat pertama dan terakhir nanti final ending enggak ada, enggak boleh dilawan," katanya lagi.

Mahfud menambahkan, walaupun banyak orang yang kontra terhadap keputusan MK soal batas usia capres cawapres, namun itu semua sudah selesai setelah keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal