Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025 lalu. KUHAP ini dinomori sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.

Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan, dokumen digital terbaru UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.

“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” tulis Setneg.

UU KUHAP terbaru ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sebelumnya berlaku. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini terdiri atas 23 Bab dan 369 Pasal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru di Tapsel: Makan Bersama Pengungsi-Nonton Layar Tancap

Nasional
5 jam lalu

Istana Ungkap Alasan Prabowo Habiskan Akhir Tahun di Lokasi Bencana

Nasional
7 jam lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Buletin
7 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal