Ditetapkan Tersangka, Penghina Palestina di Medsos Ditahan

Puteranegara Batubara
Viral Pria di Lobar Buat Konten Menghina Palestina di TikTok (Foto: dok Polres Lobar)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial HL (23) menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (medsos). Kini tersangka langsung ditahan petugas.

"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut Artanto, HL juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB. HL sebelumnya telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu 15 Mei lalu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
45 menit lalu

Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah

Seleb
1 jam lalu

Profil Tristan Molina, Aktor Muda yang Diisukan Pacar Brondong Olla Ramlan

Seleb
2 jam lalu

Heboh Olla Ramlan Rangkul Tristan Molina, Pacar Brondong?

Seleb
2 jam lalu

Heboh Raisa Sebut setelah Berpisah Makin Cantik, Ini Faktanya!

Seleb
6 jam lalu

Kesehatan Membaik, Fahmi Bo Diizinkan Keluar Rumah Sakit Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal