Ditetapkan Tersangka, Penghina Palestina di Medsos Ditahan

Puteranegara Batubara
Viral Pria di Lobar Buat Konten Menghina Palestina di TikTok (Foto: dok Polres Lobar)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial HL (23) menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (medsos). Kini tersangka langsung ditahan petugas.

"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut Artanto, HL juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB. HL sebelumnya telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu 15 Mei lalu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Sepatu Syifa Hadju saat Prewedding di Keraton Solo Jadi Sorotan, Segini Harganya!

Seleb
5 jam lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Prewedding di Keraton Solo, Ini Fotonya!

Internasional
7 jam lalu

Israel Tutup Masjid Al Aqsa 2 Minggu, Pertama Sejak Perang 1967

Health
8 jam lalu

Pasien TBC Jangan Hanya Andalkan Herbal untuk Obati Penyakit, Ini Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal