Ditjen HAM Gandeng Kemenaker Usut Kasus Kekerasan Perusahaan Animasi di Menteng

Danandaya Arya Putra
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra (Foto: Dok Kemenkum HAM)

“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat 3, Pasal 71 ayat 2c, maka Kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja, yang tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan,” ucapnya.

Kesehatan mental tenaga kerja merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati perusahaan. Untuk itu, kini pemerintah tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Kami meyakini kesehatan mental tenaga kerja memiliki dampak serius pada produktivitas perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing dan keberlanjutan perusahaan," katanya.

Kasus ini terkuak setelah korban membagikan cerita di akun media sosial. Korban berinisial CS yang merupakan mantan pegawai mendapat kekerasan verbal dan fisik dari istri bos perusahaan yakni Cherry Lai.

CS yang tengah hamil akhirnya keguguran akibat perlakuan tersebut. Bukannya bersimpati, pemilik perusahaan justru memarahinya karena tak masuk kerja usai keguguran.

CS juga mengaku pernah disuruh naik turun tangga pada malam hari sebanyak 45 kali dan menampar dirinya sendiri sebanyak 100 kali sebagai bentuk hukuman.

Setelah viral, banyak mantan pegawai dari perusahaan ini yang ikut bersuara. Mereka mengaku sering mendapat kekerasan verbal dari bos bernama Cherry Lai selama bekerja di sana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

12 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

14 hari lalu

Sempat Trauma, Kondisi Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Mulai Membaik

14 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal