Ditjen Imigrasi: Paspor Rizieq Shihab Tak Masalah

Antara
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (SINDOphoto).

BOGOR, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan paspor milik tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berlaku. Dia bisa kapan saja pulang dari Makkah, Saudi Arabia ke Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, membolehkan negara untuk menerima warganya yang sah pulang usai berkunjung ke negara lain.

"Kalau paspor tidak masalah. Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," ujar Ronny usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, tidak ada larangan untuk kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Dia menuturkan, Rizieq Shihab bisa memperpanjang paspornya jika telah kedaluwarsa.

"Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak dan itu sudah prinsip internasional," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
3 hari lalu

42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi

Haji dan Umrah
4 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 23 WNI ke Jeddah, Diduga Calon Haji Nonprosedural

All Sport
5 hari lalu

Imigrasi RI Siapkan Jalur Kilat untuk Artis dan Atlet Asing, Apa Dampaknya?

Nasional
9 hari lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal