JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat. Warga AS tersebut merupakan pelaku kasus eksploitasi seksual.
Diketahui, WNA tersebut buronan US Marshals, lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi yang diterima, sang buronan juga terjerat kasus pornografi anak di bawah umur.
Namun, belum diketahui identitas hingga detail penangkapan buronan tersebut.