JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) memprediksi lembaga pemasyarakatan (Lapas) melebihi kapasitas pada tahun 2025 mendatang. Hasil riset DitjenPAS bersama dengan Center Detention Studies jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang atau bisa mencapai 136 persen.
"Dengan jumlah narapidana tersebut, artinya kita akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 179.427 orang narapidana, atau setara dengan 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan mencapai Rp35,8 triliun belum termasuk untuk biaya makan narapidana sebesar Rp10,3 triliun sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkumham, Liberti Sitinjak dalam keterangan pers, Kamis (17/3/2022).
Menurut dia, pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum memiliki dampak besar terhadap kondisi overcrowded. Hal ini tidak optimal dalam pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.
Sadar akan pentingnya hal tersebut, DitjenPAS menginisiasi optimalisasi penerapan keadalian restoratif sebagai solusi atasi overcrowded yang selama ini menjadi akar permasalahan pembinaan di lapas dan rutan.
"Dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir. Sehingga dapat mengurangi beban hunian pada lapas/rutan," katanya.