Dito Mahendra Dipanggil sebagai Tersangka Besok, Polri: Kalau Tak Hadir Jadi DPO

Ariedwi Satrio
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Dito Mahendra bakal jadi DPO jika tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka senpi ilegal besok Selasa (2/5/2023). (Foto: MPI)

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
6 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
13 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Nasional
15 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal