Dito Mahendra Kembali Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. (foto: Raka/MNC).

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Ia tercatat telah mangkir dua kali terkait perkara tersebut. 

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Lacak Aset Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia, Masimalkan Ganti Rugi Korban

Nasional
14 jam lalu

20 Tahun Rakit Senjata Api Ilegal, Ki Bedil Akhirnya Ditangkap

Nasional
15 jam lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
2 hari lalu

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal