Ditolak Bawaslu, Partai Ciptaan Raja Dangdut di Ujung Tanduk

Dian Ramdhani
Koran SINDO
Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: Sindonews.com/Dok)


Untuk diketahui Partai Idaman sebelumnya tidak diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dalam Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Menyikapi putusan tersebut, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Rhoma Irama guna menentukan langkah selanjutnya. “Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ramdansyah.

Menurut dia, Partai Idaman masih punya peluang untuk bisa ikut dalam pemilu dengan membawa permasalahan ini ke PTUN. Hanya, untuk sampai ke sana dia memerlukan bukti berupa surat keputusan yang akan dikeluarkan KPU pada hari penetapan partai politik nanti.

“Kalau 17 Februari (penetapan partai) itu dalam bentuk SK KPU mungkin bisa kita bawa ke PTUN.  Tapi nanti kita konsultasi dulu sama ketum,” ucapnya.

Hingga pukul 16.40 WIB, Majelis telah membacakan putusan terhadap empat partai politik, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Rakyat. Semua permohonannya partai itu ditolak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
10 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
10 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
11 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal