Untuk diketahui Partai Idaman sebelumnya tidak diikutsertakan dalam tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dalam Pasal 173 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
Menyikapi putusan tersebut, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Rhoma Irama guna menentukan langkah selanjutnya. “Apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ramdansyah.
Menurut dia, Partai Idaman masih punya peluang untuk bisa ikut dalam pemilu dengan membawa permasalahan ini ke PTUN. Hanya, untuk sampai ke sana dia memerlukan bukti berupa surat keputusan yang akan dikeluarkan KPU pada hari penetapan partai politik nanti.
“Kalau 17 Februari (penetapan partai) itu dalam bentuk SK KPU mungkin bisa kita bawa ke PTUN. Tapi nanti kita konsultasi dulu sama ketum,” ucapnya.
Hingga pukul 16.40 WIB, Majelis telah membacakan putusan terhadap empat partai politik, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Rakyat. Semua permohonannya partai itu ditolak.