Dituding Jadi Bagian dari Kubu Jokowi di Sidang MK, KPU Meradang

Aditya Pratama
Saksi dari pihak Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto: ANTARA)

Tidak sampai di situ, Nasrullah kembali mempertegas kepada Anas terkait kehadiran KPU dalam pelatihan saksi, karena telah disebut sebelumnya acara tersebut acara tertutup. “Kenapa menghadirkan KPU-Bawaslu? Apakah KPU sebagai bagian dari saksi 01?” tanya Nasrullah.

Sampai pada pertanyaan itu, pihak termohon (KPU) sontak bereaksi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan keberatan dengan menggunakan mikrofon berkali-kali.

“Yang Mulia, kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah, kuasa hukum pemohon, yang menyatakan seolah-olah pihak KPU merupakan bagian dari 01. Kami mohon itu dicabut,” ucap Wahyu.

Namun, Nasrullah tetap dalam pendiriannya enggan mencabut pernyataannya tersebut karena ToT saksi TKN terbatas untuk saksi paslon 01 saja. Wahyu lalu menjawab kembali bahwa pihaknya akan hadir selama diundang para peserta pemilu.

“Kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu, termasuk BPN 02 (kubu Prabowo-Sandi),” kata Wahyu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal