Dituding Jadi Bagian dari Kubu Jokowi di Sidang MK, KPU Meradang

Aditya Pratama
Saksi dari pihak Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto: ANTARA)

Tidak sampai di situ, Nasrullah kembali mempertegas kepada Anas terkait kehadiran KPU dalam pelatihan saksi, karena telah disebut sebelumnya acara tersebut acara tertutup. “Kenapa menghadirkan KPU-Bawaslu? Apakah KPU sebagai bagian dari saksi 01?” tanya Nasrullah.

Sampai pada pertanyaan itu, pihak termohon (KPU) sontak bereaksi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan keberatan dengan menggunakan mikrofon berkali-kali.

“Yang Mulia, kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah, kuasa hukum pemohon, yang menyatakan seolah-olah pihak KPU merupakan bagian dari 01. Kami mohon itu dicabut,” ucap Wahyu.

Namun, Nasrullah tetap dalam pendiriannya enggan mencabut pernyataannya tersebut karena ToT saksi TKN terbatas untuk saksi paslon 01 saja. Wahyu lalu menjawab kembali bahwa pihaknya akan hadir selama diundang para peserta pemilu.

“Kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu, termasuk BPN 02 (kubu Prabowo-Sandi),” kata Wahyu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

2 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

2 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

2 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal