Dituduh Anak Tokoh PKI, Politikus PSI Polisikan 40 Akun Medsos

Antara
Muannas Alaidid saat menjadi pelapor kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Oktober lalu. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Pengacara yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, melaporkan 40 akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan puluhan akun medsos itu lantaran menuduhnya sebagai anak dari tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), Dipa Nusantara Aidit.

“Beberapa akun dilaporkan, terdiri atas akun real dan anonim, bahkan diduga ada caleg (calon anggota legislatif) Gerindra Daerah Pemilihan Jambi, Saiful Roswandi, ikut menyebarkan berita bohong itu,” kata Muannas di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Dia mengatakan, 40 akun medsos itu tersebar melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan aplikasi percakapan Whatsapp (WA). Adapun akun media Facebook yang dia laporkan itu atas nama Ali Ridho, H Hero, Redi Sundara Al Fateeh, Meysa Ade, Muhamad Heri Rohman, Ummah Rasya Shofiyulloh, Sayid Idrus, R Dy So, Nora Budiami, Syahrizal Batubara, dan Roby Yulian.

Kemudian Nadin Julya, Bagus Kuncoro, Jamil Musthofa, Donal Di, Hardi Marah Sutan, Reza Zhalu Binter, Ken Zie, Bayu Widiyanto, Mare Wa, Suhar Yanto, Rusydi, Achmad Fadhilah, Yudhie Kesuma, Bang Ocit, Azkiyah Ramadhani, Odhe Tahir Lawa, Indra Cahyanto, Nurmawi Hamdan, dan Eka Almaut.

Selanjutnya, akun Instagram yang dilaporkan Muannas adalah Neng.Mojang. Sementara, akun Twitter yang dipolisikan oleh politikus PSI itu adalah @TarunaGema, @HideawayPlace, @machbeach, dan @KangMaman204.

Adapun nomor aplikasi WA yang dilaporkan Muannas adalah 08111770138 (Nilala), 081271937291 (Saiful Roswandi), 085223799300, 081385546657 (Harto BP), dan 081289339318 (Sutrisno). “Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan hoaks bahwa Muannas Alaidid adalah anak DN Aidit, tokoh PKI,” ucapnya.

Seluruh akun itu dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Muannas merasa yakin, polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian tersebut dengan ancaman pidana lebih lima tahun penjara bahkan hingga 10 tahun.

Muannas berharap melalui laporan polisi itu tidak ada orang menyebarkan informasi bohong atau hoaks karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

8 jam lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

1 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

2 hari lalu

Abah Setu Digeruduk Massa gegara Diduga Hina Nabi Muhammad, Ngaku Korban AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal