Dia menuturkan, liputan investigasinya bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, kata dia telah berprofesi sebagai wartawan sejak 1999, mulai menjadi pewarta harian cetak hingga beberapa program TV.
Menurutnya dia tidak pernah membayar saksi untuk memberikan keterangan palsu. Dia juga mengingatkan tentang kode etik jurnalsitik untuk membuat berita independen, berimbang, akurat dan tidak beriktikad buruk.
“Jadi apa yang saya lakukan di KM 50 adalah sesuatu yang benar, saya berbicara dengan saksi dan tidak serupiah pun saya keluarkan untuk membayar saksi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Bareskrim Polri telah memanggil Edy Mulyadi terkait liputan investigasi di Tol Japek, namun tidak hadir. Bareskrim kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan.