Dituduh Sebarkan Hoaks Korona, Fahira Idris Besok Laporkan Balik Muanas ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPD Fahira Idris akan melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang virus korona.

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Fahira mengatakan, Muanas akan dilaporkan, Jumat (6/3/2020). Dia menilai laporan Muanas menambah kegaduhan di tengah maraknya virus korona.

"Rencana besok akan kami laporkan balik karena memang ini berbahaya. Justru yang membuat gaduh itu pelapor," ujar Aldwin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, tweet Fahira di akun Twitter tentang pengawasan terhadap pasien terindikasi virus korona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online.

Dia menyayangkan, pelapor memotong sumber berita sehingga menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.

"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal