Dituduh Sebarkan Hoaks Virus Korona, Fahira Idris Dipanggil Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Anggota DPD, Fahira Idris. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil anggota DPD Fahira Idris, Kamis (5/3/2020). Dia dipanggil terkait laporan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang wabah virus korona.

Surat panggilan sudah dikirikman kepada Fahira sejak beberapa hari lalu. Sesuai jadwal pemeriksaan terhadap Fahira dilakukan pukul 10.00 WIB.

"Rencananya yang bersangkutan diperiksa pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (5/3/202).

Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muanas ke Polda Metro Jaya atas akun twitter @fahiraidris bahwa virus korona sudah merebak di seluruh Indonesia.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020. Fahira diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatra ke Penyidikan

Nasional
15 hari lalu

Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih

Nasional
15 hari lalu

Bareskrim Sebut Lencana Polri di Mobil Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Palsu, Tanpa Nomor Seri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal