Dituntut 20 Tahun Penjara, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Menyesal karena Lalai

Nur Khabibi
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyesal lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun. Sebab, saat ini dia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Ronald Tannur. Pleidoi dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof membacakan pleidoi.

Zarof berharap, kasus ini bisa membuat dirinya menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. 

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Nasional
6 bulan lalu

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 

Nasional
7 bulan lalu

Harta Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus

Buletin
7 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal