JAKARTA, iNews.id – Mantan hakim agung Artidjo Alkostar disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah satu nama yang diusulkan masuk ke dalam jajaran Dewan Pengawas KPK. Selama berkarier di Mahkamah Agung (MA), Artidjo dikenal ‘galak’ dalam memutus berbagai perkara korupsi.
Tak jarang, putusan kasasi yang dibuatnya membuat para koruptor sesak napas. Para terdakwa kasus rasuah bukannya mendapat keringanan, melainkan semakin bertambah berat hukumannya di tangan lelaki jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Selama menyandang status sebagai hakim agung, Artidjo memang dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi. Banyak cerita dari rekan sesama hakim agung maupun dari orang-orang di sekitarnya tentang gaya hidup sederhana pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 70 tahun lalu itu.
Kesederhanaan itu juga tercermin pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan Artidjo kepada KPK pada 2017. Dalam laporan yang dia serahkan saat menjabat ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu, Artidjo tercatat hanya memiliki total kekayaan kurang dari Rp182 juta.
Perinciaannya, Artidjo punya dua bidang tanah di Sleman Yogyakarta dengan luas masing-masing yaitu 197 dan 274 meter persegi. Nilai jual kedua tanah itu adalah Rp76,96 juta.
Berikutnya, Artidjo mencatatkan kepemilikan alat transportasi dan mesin berupa satu sepeda motor Honda Astrea 1978 seharga Rp1 juta dan; satu mobil Chevrolet minibus 2004 senilai Rp40 juta. Pria berdarah Madura itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4 juta dan kas/setara kas senilai Rp60 juta. Dengan begitu, total harta kekayaan Artidjo adalah Rp181.996.576.