Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Isty Maulidya
Hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. (Foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Adapun nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ucap hakim.

Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Viral Respons Nikita Mirzani soal Ibu Vadel Badjideh Pingsan usai Dengar Vonis!

Seleb
29 hari lalu

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Nasional
2 bulan lalu

Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit

Nasional
2 bulan lalu

PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal