Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nur Khabibi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Hukuman tersebut terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). 

Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Nadiem Makarim Berharap Kebenaran Menang di Sidang Putusan Kasus Chromebook

1 bulan lalu

Ojol Gelar Aksi Damai di PN Jakpus, Doakan Nadiem Makarim Divonis Bebas

1 bulan lalu

Puluhan Ojol Dukung Nadiem jelang Vonis: Sudah Ciptakan 4 Juta Lapangan Kerja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal