JAKARTA, iNews.id - Mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengaku kaget atau syok karena divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku tidak menyangka akan mendapatkan vonis dari hakim seberat itu.
"Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.
Meski begitu, dia mengaku tetap menghormati dan menghargai putusan hakim. Setnov pun meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut. "Saya minta waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," kata mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang akan dipikirkan sekaitan dengan keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Dia mengaku dari awal tidak mengikuti penganggaran dan pengadaan e-KTP. Masalah Percetakan Negara (PNRI) atau masalah vendor, kata dia, tidak sesuai dengan persidangan semua. "Dari awal saya tidak pernah mengikuti dan mengetahui dan tentu inilah yang saya sangat kaget," ungkap Setnov yang saat menjalani sidang vonis tetap ditemani oleh istrinya Deisti Astriani Tagor.