Divonis 2 Tahun Penjara, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Pertimbangkan Banding

Achmad Al Fiqri
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, menyalami JPU usai sidang pembacaan vonis kasus perintangan penyidikan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, pidana dua tahun pidana penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan. Merespons itu, Agus Nurpatria mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut.

Sikap itu dinyatakan Agus kala Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya atas putusan tersebut. Hakim Suhel berkata, Agus memiliki pilihan dalam merespons putusannya.

"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Tak panjang lebar, Agus Nurpatria pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. Dia menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir dulu," ujar Agus.

Sebelumnya, Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Agus dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
10 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Seleb
24 hari lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Nasional
24 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal