Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ratna Sarumpaet Masih Pikir-Pikir

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet melambaikan tangan saat menghadiri sidang putusan perkara hoaks yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, hukuman dua tahun penjara. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Jadi, kalau dua tahun, kami masih pikir-pikir. Kami akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” kata Desmihardi usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dalam isi vonis tersebut, hakim menyebut jika vonis dua tahun penjara terhadap Ratna itu juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak Oktober 2018. Dengan kata lain, masa hukuman yang mesti dijalani Ratna seharusnya tinggal 15 bulan setelah dipotong masa tahanan 9 bulan.

“Massa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan,” kata Desmihardi.

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara. Ratna awalnya dijerat dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
9 menit lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian

9 menit lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

15 menit lalu

Kapal Sanjaya-7017 Dikerahkan, Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda Terus Berlanjut

28 menit lalu

Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu, Masukkan Status Tersangka ke Perkara Hak Asuh Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal