Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi, Mahfud MD: Pelototi Persidangan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung, sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan, tugas pemerintah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana. Ketika sudah terlaksana, tugas penanganan beralih ke MA. Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah bertahun-tahun buron. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

PM Malaysia: Perang Timur Tengah Bisa Picu Krisis Dahsyat, Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Internasional
2 hari lalu

Perang Timur Tengah, Malaysia Pertahankan Harga BBM Subsidi Rp8.500 Selama 2 Bulan

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Nasional
10 hari lalu

Detik-Detik Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap saat Mau Kabur, Nyaris Masuk Wilayah Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal