Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi, Mahfud MD: Pelototi Persidangan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung, sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan, tugas pemerintah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana. Ketika sudah terlaksana, tugas penanganan beralih ke MA. Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah bertahun-tahun buron. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Kuliner
2 hari lalu

Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya

Internasional
2 hari lalu

Banjir Besar Landa Malaysia, Rendam 7 Negara Bagian

Internet
2 hari lalu

Reaksi Netizen Indonesia Lihat Video Aisha Retno Sebut Batik dari Malaysia

Seleb
2 hari lalu

Klarifikasi Aisha Retno usai Sebut Batik dari Malaysia, Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal