JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan Djoko Sugiarto Tjandra. Mahfud sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan Djoko masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus segera ditangkap. Menurutnya, tak ada alasan bagi aparat untuk tidak menangkap buronan tersebut meski sedang meminta peninjauan kembali (PK).
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamsi (2/7/2020).
Mahfud mengatakan menurut undang-undang orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak maka maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata Mahfud.
Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.