JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara. Djoko Tjandra diyakini bersalah dalam kasus surat jalan dan dokumen palsu.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun,"kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU, Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucapnya.