Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu 

Raka Dwi Novianto
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Soegiarto Tjandra 2,5 tahun penjara, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra divonis atas kasus surat jalan palsu.

Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
1 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
1 bulan lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal