Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim

Raka Dwi Novianto
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara dokumen palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020). (Foto: Ariedwi Satrio/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis.

Djoko Tjandra berharap hakim memutuskan sesuai fakta persidangan. Semua bukti pendukung, kata dia telah dibeberkan dalam proses persidangan sebelumnya.

"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya kan kalian ikuti dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi  tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Buletin
2 bulan lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Nasional
3 bulan lalu

Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal