Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Terdakwa Djoko Tjandra. (Foto Okezone).

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
8 hari lalu

Periksa 5 Saksi, KPK Usut Aliran Uang ke Pejabat Pajak KPP Banjarmasin

Nasional
8 hari lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal