Pejabat Imigrasi Sebut Penghapusan Status DPO Djoko Tjandra atas Permintaan Divhubinter Polri

Sabir Laluhu
Sindonews
Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang menjadi terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sandi Andaryadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus red notice terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). Dia menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.

Dalam kesaksiannya, Sandi menyebut penghapusan status buron terpidana Djoko Tjandra pada sistem imigrasi atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Penghapusan status terpidana Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) terjadi pada 13 Mei 2020.

Sandi Andaryadi menyatakan dia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2018-2020 saat penghapusan status buron Djoko Tjandra dari SIMKIM terjadi pada 13 Mei 2020. Belakangan, Andaryadi dipindahtugaskan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara yang dijabatnya hingga kini.

Kronologi penghapusan tersebut kata Andaryadi bermula dari Ditjen Imigrasi menerima surat dari Divhubinter Mabes Polri pada 5 Mei 2020. Dalam surat tersebut, Divhubinter menyebutkan bahwa nama Djoko Tjandra yang merupakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tidak tercantum berstatus red notice dalam sistem Interpol sejak tahun 2009. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra sebagai DPO dalam Enchanced Cekal System (ECS) pada SIMKIM Ditjen Imigrasi pada 13 Mei 2020.

"Di surat itu (surat dari Divhubinter Polri), diinformasikana red notice tahun 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol. (Penghapusan dari SIMKIM) Karena kami melihat rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu (sebaga DPO dalam SIMKIM) merujuk pada red notice," ucap Andaryadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
1 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
1 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Nasional
2 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
3 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal