Saat menjadi saksi dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12), Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra mengatakan biaya awal untuk menghapus namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebesar Rp25 miliar.
Namun Djoko Tjandra merasa keberatan dengan nilai tersebut. Dia meminta rekannya Tommy Sumardi untuk menurunkan harganya yang menjadi kesepakatan Rp10 miliar.